Thursday, June 23, 2011

AD ART Kota Seger

Ketetapan
Musyawarah Tahunan kota seger (MTKS) IKomunitas teater sekolah se-kabupaten gresik 2011-2012No : 01.tap. MTKS. ..................
Tentang
Agenda Acara
Bismillahirrahmanirrohiim

Musyawarah Tahunan kota seger (MTKS) I kota seger (Komunitas teater sekolah se-kabupaten gresik) tahun 2011. setelah Menimbang :1. Bahwa demi terwujudnya kelancaran ketertiban pelaksanaan Musyawarah Tahunan kota seger (MTKS) I KOTA SEGER (Komunitas teater sekolah se-kabupaten Gresik) tahun 2011.2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkan agenda acara MTKS Kota Seger 2011.

Mengingat : 1. Anggaran Dasar Kota Seger 2. Anggaran rumah tangga Kota Seger

Memperhatikan : 1. usulan pendapat peserta Musyawarah Tahunan kota seger (MTKS) 2011MemutuskanMenetapkan :1. Agenda acara Musyawarah Tahunan kota seger (MTKS) I KOTA SEGER (Komunitas teater sekolah se-kabupaten Gresik) tahun 2011 sebagai ketetapan sebagai terlampir. Keputusan ini berlaku sejak waktu ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila kemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : .............................
Pada hari :.............................
Pada tanggal :.............................
Pukul :.................................

Pimpinan Sidang Sementara Musyawarah Tahunan
KOTA SEGER (MTKS) I Komunitas Teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik 2011


(..................................) (.................................)
Ketua sidang Sekretaris

Lampiran Nomor : 01...............
Keterangan
Rancanganan Agenda Acara Musyawarah Tahunan kota seger (MTKS) I Komunitas teater sekolah se-kabupaten gresik 2011-2012 Rabu, 16 februari 20111. Sidang pembahasan agenda acara Musyawarah tahunan KOTA SEGER (MTKS) IKOTA SEGER (Komunitas Teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik) 2011.2. Penetapan agenda acara Musyawarah Tahunan KOTA SEGER (MTKS) I KOTASEGER (Komunitas Teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik) 20113. Sidang rancangan tata tertib Musyawarah Tahunan KOTA SEGER (MTKS) Ikota seger (Komunitas Teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik) 20114. Penetapan rancangan tata tertib Musyawarah Tahunan KOTA SEGER (MTKS) I KOTA SEGER (Komunitas Teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik) 20115. Pelaporan pertanggung jawaban pengurus KOTA SEGER (Komunitas Teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik) 2010-20116. pandangan umum laporan pertanggung jawaban pengurus KOTA SEGER (Komunitas Teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik) 2010-20117. sidang pleno: a. GBHO (garis-garis besar haluan organisasi) b. AD/ART8. Penetapan hasil sidang pleno9. Pembahasan tata tertib pemilihan ketua KOTA SEGER 2011-201210. Sidang pemilihan ketua KOTA SEGER 2011-201211. Penetapan ketua KOTA SEGER 2011-201212. Penutupan. Ditetapkan di : .............................
Pada hari :.............................
Pada tanggal :.............................
Pukul :.................................

Pimpinan Sidang Sementara Musyawarah Tahunan
KOTA SEGER (MTKS) I Komunitas Teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik 2011

(..................................) (.................................)
Ketua sidang Sekretaris




Ketetapan
Musyawarah Tahunan KOTA SEGER (MTKS) IKomunitas Teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik 2011-2012No : 01.tap. MTKS. ..................Tentang
Tata Tertib
BismillahirrahmanirrohiimMusyawarah Tahunan KOTA SEGER (MTKS) I KOTA SEGER (Komunitas Teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik) tahun 2011. setelahMenimbang :1. Bahwa demi terwujudnya kelancaran ketertiban pelaksanaan MusyawarahTahunan kota seger (MTKS) I KOTA SEGER (Komunitas Teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik) tahun 2011.2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perluditetapkan agenda acara MTKS KOTA SEGER 2011.Mengingat :1. Anggaran Dasar KOTA SEGER 2. Anggaran rumah tangga KOTA SEGER Memperhatikan :1. usulan pendapat peserta Musyawarah Tahunan KOTA SEGER (MTKS) 2011MemutuskanMenetapkan :1. Tata Tertib Musyawarah Tahunan kota seger (MTKS) I KOTA SEGER (Komunitas Teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik) tahun 2011 sebagai ketetapansebagai terlampir.Keputusan ini berlaku sejak waktu ditetapkan dan akan ditenjau kembali apabilakemudian hari terdapat kekeliruan.Ditetapkan di : .............................Pada hari :.............................Pada tanggal :.............................Pukul :.................................Pimpinan sidang sementaraMusyawarah Tahunan KOTA SEGER (MTKS) IKomunitas Teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik 2011(..................................) (.................................)Ketua sidang Sekretaris

No : 02..........Rancangan Tata TertibMusyawarah Tahunan KOTA SEGER (MTKS) IKomunitas Teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik 2011
BAB I
Nama, waktu, dan tempat kegiatanPasal 1Kegiatan ini bernama Musyawarah Tahunan KOTA SEGER (MTKS) I KOTA SEGER (Komunitas Teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik) , yang diselenggarakan padahari...............tanggal........... yang bertempatan di .......................
BAB II
Ketentuan umumPasal 21. musyawarah ini adalah forum tertinggi KOTA SEGER (Komunitas Teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik).2. musyawarah ini diselenggarakan dengan nuansa kekeluargaan, dinamis dandemokratis guna mencapai suatu mufakat.Pasal 3Musyawarah tahunan kota seger ini mempunyai tugas :1. Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban kepengurusan KOTA SEGER selamamasa jabatanya. Pandangan secara umum.2. Menyusun tata kerja dan tata laksana organisasi atau AD/ART sebagai pijakanatau landasan hukum untuk menjalankan roda organisasi periode 2011-2012.3. Memilih Ketua dan Tim formatur KOTA SEGER
BAB III
PesertaPasal 4Musyawarah Tahunan kota seger (MTKS) ini terdiri atas :1. anggota kota seger 2. undangan yang telah ditetapkan oleh pengurus kota seger dan panitiapelaksana.3. peninjau yang telah ditetapkan oleh pengurus KOTA SEGER Pasal 51. Anggota adalah warga Kota seger yang terdaftar atau anggota KomunitasTeater Sekolah yang terdaftar di KOTA SEGER.2. Undangan adalah warga KOTA SEGER 3. Peninjau adalah pengurus harian atau orang yang telah ditunjuk untuk mengantikannya.

BAB IV
Hak dan kewajiban pesertaPasal 6Hak peserta Musyawarah Tahunan KOTA SEGER (MTKS)1. Bagi peserta yang tercantum di Bab III pasal 4 ayat 1 berhak untuk bicara danbersuara.2. Bagi peserta yang tercantum di Bab III pasal 4 ayat 3 hanya berhak berbicara3. Peserta berhak mengajukan pertanyaan, usulan atau pendapat baik secara lisanmaupun secara tulisan atas izin pimpinan sidang.Kewajiban peserta Musyawarah Tahunan KOTA SEGER (MTKS)1. Mengikuti semua agenda musyawarah2. Hadir selambat-lambatnya 5 menit sebelum agenda dimulai3. Menaati tata tertib dan menjaga kelancaran sidang4. Peserta yang ingin meninggalkan ruang sidang harus seizin pimpinan sidang5. Peserta harus berlaku sopan, tidak mengganggu jalannya persidangan dansecara aktif mensukseskan musyawarah ini.
BAB V
PersidanganPasal 8Pimpinan sidang adalah1. Seorang yang telah diusulkan dan disepakati oleh peserta sidang.2. Pimpinan sidang terdiri ketua dan sekretaris sidang untuk mengatur jalanyasidang serta merumuskan hasilnya.Pasal 9Sidang Musyawarah Tahunan KOTA SEGER (MTKS)1. Sidang pleno penetapan rancangan tata tertib persidangan2. Sidang pleno evaluasi laporan pertanggung jawabab3. Sidang pleno AD/ART serta4. Sidang pleno pemilihan ketua dan tim formatur Pasal 10Keputusan sidang diharakan:1. Dilakukan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat2. Apabila pasal 10 ayat 1 belum terpenuhi, maka dilakukan lobbying selama 5menit3. Apabila pasal 10 ayat 2 belum terpenuhi, maka dilakukan vooting4. Apabila pasal 10 ayat 3 belum terpenuhi, maka dolakukan voting sekali lagi5. Apabila pasal 10 ayat 4 belum terpenuhi, maka keputusan diserahkansepenuhnnya kepada pimpinan sidang dengan pertimbangan subyektif mungkin.

BAB VI
QOURUMPasal 111. Musyawarah Tahunan KOTA SEGER (MTKS) diangap sah apabila dihadiriminimal dari ¼ yang hadir
BAB VII
PemilihanPasal 121. tata tertib yang dimaksud dalam Musyawarah Tahunan KOTA SEGER (MTKS) ini akan diatur sendiri dalam sidang pleno pemilihan
BAB VIII
Aturan tambahanPasal 13Hal-hal yang belum temaktub dalam tata Musyawarah Tahunan KOTA SEGER (MTKS) akan diatur kemudian oleh pimpinan sidang besrta peserta musyawarahselama tidak menyalai AD/ART.Disahkan di : ...............................Tanggal : ...............................Pukul : ...............................Tempat : ...............................Pimpinan sidangMusyawarah Tahunan kota seger (MTKS) IKomunitas teater sekolah se-kabupaten gresik 2011(..................................) (.................................)Ketua sidang Sekretaris


Ketetapan
Musyawarah Tahunan kota seger (MTKS) IKomunitas teater sekolah se-kabupaten gresik 2011-2012No : 01.tap. MTKS. ..................TentangGaris-Garis Besar Haluan OrganisasiBismillahirrahmanirrohiimMusyawarah Tahunan kota seger (MTKS) I kota seger (Komunitas teater sekolah se-kabupaten gresik) tahun 2011. setelahMenimbang :3. Bahwa demi terwujudnya kelancaran ketertiban pelaksanaan MusyawarahTahunan kota seger (MTKS) I KOTA SEGER (Komunitas teater sekolah se-kabupaten Gresik) tahun 2011.4. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkanagenda acara MTKS Kota Seger 2011.Mengingat :3. Anggaran Dasar Kota Seger 4. Anggaran rumah tangga Kota Seger Memperhatikan :2. usulan pendapat peserta Musyawarah Tahunan kota seger (MTKS) 2011MemutuskanMenetapkan :1. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi KOTA SEGER (Komunitas teater sekolahse-kabupaten Gresik) tahun 2011 – 2012 sebagai ketetapan sebagaiterlampir.Keputusan ini berlaku sejak waktu ditetapkan dan akan ditenjau kembali apabilakemudian hari terdapat kekeliruan.Disahkan di : ...............................Tanggal : ...............................Pukul : ...............................Tempat : ...............................Musyawarah Tahunan kota seger (MTKS) IKomunitas teater sekolah se-kabupaten gresik 2011(..................................) (.................................)Ketua sidang Sekretaris

No : 02..........Rancangan Garis-garis besar haluan organisasiMusyawarah Tahunan kota seger (MTKS) IKomunitas teater sekolah se-kabupaten gresik 2011Struktur organisasiPengurus KOTA SEGER (Komunitas teater sekolah se-kabupaten gresik) terdiri dari:1. ketua2. sekretaris3. bendaharadengan ditambah bidang-bidang :1.Pola Kerja Organisasi1. KetuaStatus1) Mendataris Musyawarah Tahunan kota seger (MTKS) KOTA SEGER 2) Pimpinan tetinggi KOTA SEGER (Komunitas teater sekolah se-kabupatengresik)Fungsi1) Memegang kebijakan umum organisasi2) Penggung jawab organisasiTugas1) Memimpin, membina, mengembangkan dan menjalankan rodakepengurusan organisasi secara keseluruhan2) Mengkoordintor pengurus KOTA SEGER serta bertindak seakomodatif mungkin.3) Menentukan garis-garis kebijakan organisasi dengan memintapertimbangan anggota serta berdasarkan konstitusi yang berlaku.4) Memotifasi, mengawasi, menganalisa, dan mengevaluasi aktifitasorganisasi selama kepengurusanWewenang1) Bertindak dengan mengatasnamakan pengurus KOTA SEGER baik keluar maupun ke dalam2) Meresufle pengurus KOTA SEGER yang tidak aktif dengan memintapertimbangan pengurus lainnya dan berdasarkan konstitusi yang berlaku3) Meminta pertanggunjawaban fungsionaris pengurus dalam menjalankanamanat organisasi4) Menandatangani surat yang keluar baik intern atau eksetern2. SekretarisStatus1) memegang kebijakan dalam bidang kesekretariatan KOTA SEGER

Fungsi1) bersama-sama koordinator bidang dalam menjalankan dan mengembanamanat organisasiTugas dan Kewajiban1) Menertibkan dan membina sistem kesekretariatan KOTA SEGER 2) Mengatur dan mendokumentasikan agenda KOTA SEGER secarakeseluruahan3) Mengupayakan sistem adminitratif 4) Merencanakan, mengatur dan mendayagunakan seluruh pelengkapanadministasi.5) Mendampingi ketua dalam menjalankan tugas dan mewakilinya jikaberhalanganWewenang1) Bersama ketua bertindak dengan mengatasnamakan pengurus KOTASEGER 2) Bersama ketua mendatangani surat-surat organisasi3. BendaharaStatus1) memegang kebijakan dalam bidang keuangan dan bertanggungjawabkepada ketuaFungsi1) bersama-sama dengan ketua dalam mengembangkan amanat organisasidalam hal keunganTugas dan kewajiban1) Mengatur, menyimpan, memasukkan serta mengeluarkan keuanganorganisasi2) Bersama-sama ketua dan sekretaris menyusun anggaran pendapatan danbelanja anggota dalam jangka satu tahun3) Melakukan upaya alternatif penggalian dana yang halal dan tidak mengikat4) Mempertanggung jawabkan rekapitulasi keuangan dalam musyawarahtahunan kota seger 5) Menarik dana Iuran dari anggotaWewenang1) Meminta laporan pertanggung jawaban setiap kegiatan dalam bidangkeuangan organisasi

Ketetapan
Musyawarah Tahunan kota seger (MTKS) IKomunitas teater sekolah se-kabupaten gresik 2011-2012No : 01.tap. MTKS. ..................Tentang
ANGGARAN DASAR
BismillahirrahmanirrohiimMusyawarah Tahunan KOTA SEGER (MTKS) I KOTA SEGER (Komunitas Teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik) tahun 2011. setelahMenimbang :1. Bahwa demi terwujudnya kelancaran ketertiban pelaksanaan MusyawarahTahunan kota seger (MTKS) I KOTA SEGER (Komunitas Teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik) tahun 2011.2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu ditetapkanagenda acara MTKS KOTA SEGER 2011.Mengingat :1. Anggaran Dasar Kota Seger 2. Anggaran rumah tangga Kota Seger Memperhatikan :1. usulan pendapat peserta Musyawarah Tahunan kota seger (MTKS) 2011MemutuskanMenetapkan :2. Anggaran Dasar KOTA SEGER (Komunitas teater sekolah se-kabupatenGresik) tahun 2011 sebagai ketetapan sebagai terlampir.Keputusan ini berlaku sejak waktu ditetapkan dan akan ditenjau kembali apabilakemudian hari terdapat kekeliruan.Disahkan di : ...............................Tanggal : ...............................Pukul : ...............................Tempat : ...............................Pimpinan sidangMusyawarah Tahunan kota seger (MTKS) IKomunitas teater sekolah se-kabupaten gresik 2011(..................................) (.................................)Ketua sidang Sekretaris

No : 02..........Rancangan Anggaran Dasar Musyawarah Tahunan kota seger (MTKS) IKomunitas Teater Sekolah se-kabupaten Gresik 2011
BAB I
Nama, waktu dan tempatPasal 1Organisasi ini bernama Komunitas teater sekolah se-kabupaten gresik yang disingkatKOTA SEGER Pasal 2KOTA SEGER didirikan di Gresik pada tanggal....................sampai waktu yang tak terbatas.Pasal 3KOTA SEGER berkedudukan di (sekretariatan)........................
BAB II
Asas, tujuan dan usahaPasal 4Organisasi ini berasaskan pancasilaPasal 5KOTA SEGER adalah organisasi yang bergerak di bidang kesenian yang bersifatkekekeluargaan, independen dan demokratis.Pasal 6KOTA SEGER bertujuan :1. Meningkatkan kreatifitas dan profesiaonal pelajar-pelajar Se-Kabupaten Gresik 2. Pengembangan dan wahana kreasi bagi Komunitas Teater Sekolah Se-KabupatenGresik 3. Mengembangkan sikap, kepribadian, kegotong royongan dan berkebudayaan yangreligius4. Menghidupkan sebuah proses konsistensitas dan intensitas dalam penggaliankreatifitas5. Menjaga kontinuitas dan intensitas estetik dalam pendidikan seni dan kebudayaan.Pasal 7Untuk mencapai tujuan yang bermaksud dalam pasal 6 organisasi ini berusaha :1. menciptakan iklim kesenian yang kondusif dan menyediakan media sebagaiupaya meningkatkan proses berkesenian.2. meningkatkan ukhwa insaniyah perteateran dan masyarakat seni pada khususnyadan masyarakat luas pada umumnya.3. mempermudah silaturahmi antara Komunitas teater sekolah se-kabupaten gresik pada khususnya dan komunitas teater sekolah di luar kabupaten gresik sertakomunitas seni secara umum.

4. pengabdian kepada masyarakat melalui peningkatan kreatifitas teater dankesenian secara umum.Bab IIIKedaulatanPasal 8Kedaulatan tertinggi organisasi ini adalah berada ditangan seluruh anggota KOTASEGER yang diwujudkan dalam pelaksanaan Musyawarah Tahunan KOTA SEGER (MTKS).BAB IVFungsiPasal 91. Komunitas teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik sebagai lembagaatau organisasi independen yang berorentasi pada bidang pendidikan dan kesenian.2. sebagai sarana tranformasi wacana, penyaluran dan perjuangananspirasi komunitas-komunitas teater sekolah se kabupaten gresik.3. Komunitas teater Sekolah Se-Kabupaten Gresik merupakan badankonsultasi, koordinasi dan fasilitator sebagai bentuk pengembangan ide dalammemperjuangkan komunitas teater sekolah se kabupaten gresik.4. sebagai wadah pembinaan kepribadian, pengembangan wawasandan pengabdian masyarakat.Bab VKeanggotaanPasal 10Anggota Kota Seger terdiri dari :1. Anggota resmi2. anggota kehormatanBAB VIStruktur kepengurusanPasal 111. Pengurus IntiA. KetuaB. SekretarisC. Bendahara2. pengurus devisiA. Devisi PelatihanB. Devisi Pelengkapan Rumah Tangga (PRT)C. Devisi LitbangD. Devisi SastraE. Devisi Humas dan Penggalian DanaBAB VIIPendanaanPasal 131. Iuran anggota Kota Seger 2. usaha-usaha lain yang tidak mengikat.

BAB VIIIPenuntupPasal 141. Anggaran dasar ini hanya diubah melalui Musyawarah TahunanKOTA SEGER (MTKS).2. hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalamanggaran rumah tangga.3. anggaran berlangsung ini berlaku sejak ditetapkan.Disahkan di : ...............................Tanggal : ...............................Pukul : ...............................Tempat : ...............................Pimpinan sidangMusyawarah Tahunan kota seger (MTKS) IKomunitas teater sekolah se-kabupaten gresik 2011(..................................) (.................................)Ketua sidang Sekretaris

RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGAKOTASEGER PERIODE 2010-2012BAB INAMA DAN TEMPATPasal 1
KOTASEGER adalah nama organisasi komunitas teater sekolah sekabupaten yangberdedikasi dalam dunia kesenian dan kebudayaan.
Pasal 2
Sekretariat KOTASEGER berada di Jl Pemuda NO. 52 Ds. Bunderan Sidayu Gresik
BAB IILAMBANGPasal 3BAB IIIKEANGGOTAANPasal 4
a. Anggota resmi, yaitu anggota yang telah mengisi Form keanggotaan dan bersediaberdedikasi serta berperan aktif dalam KOTASEGER b. Anggota kehormatan, yaitu anggota yang diangkat oleh Musyawarah IstimewaKOTASEGER dari kalangan cendekiawan, praktisi dan aktivis seni profesional sertabudayawan yang telah menyatakan kesediaannya
Pasal 5
Keanggotaan berakhir apabila:a) Mengajukan surat pengunduran diri kepada dan disetujui oleh pengurusb) Meninggal dunia atau sakit jiwa (gila)c) Terlibat dalam urusan kriminalitas yang dianggap membahayakan oleh pengurusKOTASEGER
BAB IVKEPENGURUSANPasal 6Kriteria Pengurus
Pengurus KOTASEGER terdiri dari:1. Pengurus harian dan Koordinator devisi, yaitu anggota resmi dari KOTASEGER dansudah aktif dalam organisasi selama satu tahun

2. Anggota devisi, yaitu anggota resmi minimal tiga bulan sudah aktif di organisasi
Pasal 7Susunan Kepengurusan
Struktur kepengurusan KOTASEGER terdiri dari :1. Pelindung2. Penasehat3. Pembina4. Ketua5. Sekretaris6. Bendahara7. Devisi Pelatihan8. Devisi Litbang9. Devisi Sastra10. Devisi Humas dan Penggalian Dana
Pasal 8Jalur Tata Laksana Kerja
1. Pelindung adalah Seseorang atau lembaga yang ditunjuk oleh MusyawarahTahunan:a. Bertanggung jawab secara yuridis formal atau hukum tata negara yang berlakub. Berkedudukan sebagai motivator dan pelindung mekanisme kerja dan kegiatanKOTASEGER.2. Penasehat adalah Seseorang atau lembaga yang ditunjuk oleh MusyawarahTahunan yang berwenang sebagai Penasehat kebijaksanaan yang ditempuh olehKOTASEGER 3. Pembina adalah nama-nama yang ditunjuk dalam Musyawarah TahunanKOTASEGER, yang berwenanga. Sebagai tenaga pembina untuk berbagai mekanisme kerja dan aktifitasOrganisasib. Untuk mengarahkan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Organisasidengan tujuan pencapaian kualitas serta pencapaian estetik 4. Ketua Organisasi adalah pengambil kebijakan devisional yang dianggap perludemi kelancaran kerja KOTASEGER dengan memperhatikan aspirasi anggota danbertanggung jawab :a. Atas segala keputusan KOTASEGER b. Atas proses kinerja dan pelaksanaan program-program kegiatan Organisasisecara menyeluruhc. Kepada seluruh anggota KOTASEGER 5. Sekretaris organisasi adalah penanggungjawab penuh atas mekanismeadministratif kegiatan sanggar yang :a. Bertanggungjawab kepada ketuab. Berhak menjadi pembawa acara dalam setiap rapat sekaligus bertindak sebagaipemandu dan notulen rapat6. Bendahara organisasi adalah penanggungjawab atas sirkulasi keuanganKOTASEGER yang :

a. berkewajiban membuat laporan keuangan secara periodik kepada anggotaorganisasib. bertanggungjawab kepada ketua7. Devisi Pelatihan adalah koordinator dalam setiap kegiatan pendidikan danpelatihan yang :a. bertangggungjawab dan berkoordinasi kepada ketuab. bertanggungjawab atas terlaksananya program kerja devisi pelatihanc. berhak mempertimbangkan arah yang dituju guna pematangan konseptualisasipelatihan dalam berkesenian8. Devisi Sastra adalah koordinator dalam setiap kegiatan kesastraan yang :a. bertanggung jawab dan berkoordinasi kepada ketuab. bertanggungjawab atas terlaksananya program kerja devisi sastrac. berhak mempertimbangkan arah yang dituju guna pematangan konseptualisasidan kinerja di bidang sastra9. Devisi Humas dan Penggalian Dana adalah koordinator dalam setiap kegiatanmembangun dan menjaga relasi dan koneksi baik internal (antar anggota) maupuneksternal (komunitas teater lain), yang :a. bertanggung jawab dan berkoordinasi kepada ketuab. bertanggungjawab atas terlaksananya program kerja devisi Humas dan PenggalianDanac. berhak mempertimbangkan arah yang dituju guna pematangan konseptualisasidan kinerja Devisi Humas dan Penggalian Dana10. Devisi LITBANG adalah koordinator dalam setiap kegiatan Penelitian danpengembangan di bidang pendidikan seni dan kebudayaanyang :a. bertanggungjawab dan berkoordinasi kepada ketuab. bertanggungjawab atas terlaksananya program kerja devisi LITBANGc. Berhak mempertimbangkan arah yang dituju guna pematangan arahkesenirupaan11. Devisi Pelengkapan Rumah Tangga (PRT) adalah pengelolah dan mengiventarisir barang atau kebutuhan yang dimiliki KOTASEGER a. bertanggungjawab dan berkoordinasi kepada ketuab. bertanggungjawab atas pengadaan barang dan kebendaan yang menopangkegiatan KOTASEGER c. Berhak mempertimbangkan arah yang dituju guna pematangan konsepstualisasipengadaan KOTASEGER
Pasal 9
Kepengurusan berakhir apabila :a. Mengajukan surat pengunduran diri secara resmi kepada pengurus yang kemudianditindak lanjuti dengan Musyawarah istimewab. Masa kepengurusan dalam satu periode (2 tahun) telah selesaic. Dikehendaki oleh Musyawarah Majelis Tahunand. Terkena Reshuffle

Pasal 10
Reshuffle1. Reshuffle dilakukan jika:a. Dipandang perlu oleh Musyawarah Tahunan KOTASEGER b. Kepengurusan KOTASEGER mengalami kekosongan jabatan karena ;b.1. Status keanggotaan berakhir b.2. Tidak ada Kabar berita selama setengah periode 2. Reshuffle dilaksanakan dengan prosedur :a. Anggota resmi yang menghendaki reshuffle, mengemukakan latar belakangreshuffle secara tertulis kepada pengurus KOTASEGR b. Pengurus menindaklanjuti sebagaimana yang termaktub dalam point a kepadaMusyawarah Tahunan KOTASEGER
BAB VPola pengambilan keputusan dan sifatnyaPasal 11
1. Pola pengambilan keputusan yang dilakukan kota seger adalah musyawarahyang terdiri dari:a. MT (Musyawarah Tahunan)b. MI (Musyawarah Istimewa)c. MP (Musyawarah Pengurus)d. MA (Musyawarah Anggota)2. Sifat keputusan hasil musyawarah mengikat seluruh anggota kotaseger
Pasal 12
1. Musyawarah Majelis Syuro (MMS) adalah pemegang kekuasaan tertinggi di kota seger a. Musyawarah Majelis Syuro (MMS) adalah Musyawarah yang dilaksanakanminimal satu kali dalam satu periode kepengurusanb. Musyawarah Majelis Syuro (MMS) berwenang membahas, mengevaluasi, danmengesahkan LPJ pengurus kota segerc. Musyawarah Majelis Syuro (MMS) berwenang merumuskan dan menetapkanAD/ART, GBHS, membentuk tim formatur dan melaksanakan reshuffle sertamenunjuk Pembina dan Pendamping kota seger2. Musyawarah Istimewa (MI) adalah Musyawarah yang dilaksanakan ataspermintaan lebih dari dua per tiga anggota resmi kota segerdan berwenangmengangkat anggota istimewa3. Musyawarah Pengurus (MP) adalah Musyawarah yang dilaksanakan olehpengurus kota seger secara berkala.Hak dan kewajiban Musyawarah Pengurus (MP) sebagai berikut:a. Menentukan kebijakan-kebijakan Sanggar yang sesuai dengan mandat MMSb. Berkaitan dengan keorganisasian dan kerumah tanggaanc. Membentuk dan membubarkan kepanitiaand. Menetapkan program kerja4. Musyawarah Anggota (MA) adalah Musyawarah yang dilaksanakan oleh seluruhatau sebagian anggota kota seger dan berhak merekomendasikan hasil

musyawarah pada pengurus dan musyawarah anggota berwenang mengevaluasikinerja pengurus
Pasal 13Tim Formatur
Tim formatur yang dibentuk dalam Musyawarah Majelis Syuro bertugas :1. Mengusulkan calon pengurus harian2. Memutuskan pengurus harian melalui musyawarah dengan peserta MusyawarahMajelis Syuro (MMS)3. Menetapkan pengurus harian melalui surat keputusan untuk direkomendasikan kepadaDekan Kesenian Gresik
BAB VI
INVENTARIS
Pasal 14
Inventaris adalah harta benda yang secara hukum diakui sebagai milik kota seger
Pasal 15
Inventaris kota seger diperoleh dari :a. Fasilitas yang didapat dari kota segerb. Hasil kreatifitas anggotac. Pihak-pihak lain yang tidak mengikat
BAB VIIKEUANGAN
Pasal 16
Keuangan kota segerdiperoleh dari :a. Subsidi dewan kota segerb. Swadaya anggota c. Pihak-pihak lain yang tidak mengikat
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum termaktub dalam anggaran rumah tangga ini yang berkaitan dengantata laksana rumah tangga kota seger akan ditentukan dikemudian hari dengankebijakan Musyawarah Majelis Syura kota seger Gresik,26 april 2009Bunderan sedayu
kota seger

Monday, June 13, 2011

Pantomim SD

Pantomim tingkat SD yang digelar oleh dinas pendidikan, merupan cara praktis untuk meningkatkan mutu pendidikan dibidang seni dan budaya,

Penjaringan ini dimulai sejak dini, menurut Dewan Kesenian Daerah Kabupaten Gresik, bahwa menanamkan seni budaya perlu sekali dimulai sejak usia SD, karena seringnya masyarakat menganggap budaya kita adalah kuno, tidak ngetrend, bahkan dianggap terlalu primitif. jadi dengan adanya sosialisasi pantomim
tingkat SD pas sekali untuk meningkatkan kepedulian budaya kita.